Selasa, 12 Maret 2013

MANAJEMEN SEKOLAH PASCA PEMBUBARAN RSBI



    Rancangan Manajemen Pasca Pembubaran RSBI 
            RSBI telah dihapus oleh ketua MK (Mahkamah Konstitusi), maka sekolah-sekolah yang dulu mendapat status RSBI dan diberi keleluasaan untuk menarik sumbangan dari masyarakat, sekarang harus berfikir keras bagaimana bisa mempertahankan mutu pendidikan tetapi tidak menjadi sorotan banyak pihak dan tidak dianggap melakukan diskriminasi. Maka perlu ada penataan baru, atau malah kembali pada manajemen lama yang telah dilaksanakan sebelum menyandang status sekolah RSBI.
            Dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), sekolah-sekolah eks RSBI masih bisa mempertahankan mutu pendidikan di institusinya. Dengan bantuan Komite Sekolah, manajemen sekolah dapat dirancang sedemikian rupa, sehingga anak didik masih dalam lingkungan belajar yang kondusif dan kompetitif. Dengan kerjasama yang baik pada semua stakholder, mutu pendidikan pasti dapat ditingkatkan.
            Hal-hal  yang perlu dirancang dalam manajemen pendidikan untuk mempertahankan mutu antara lain :
1.    Penerimaan Anak Didik Baru
Untuk tetap mempertahankan mutu, maka pada penerimaan anak didik baru, sekolah menentukan nilai standar minimal dari hasil Ujian Nasional dari sekolah sebelumnya (dari jenjang sekolah di bawahnya). Juga prestasi akademik dan non akademik yang dibuktikan dengan piagam penghargaan. Atau bisa ditambah nilai tes IQ calon peserta didiknya. Dengan input yang bermutu, diharapkan akan memperoleh output yang bermutu juga.
2.       Penyusunan RAPBS



Dalam penyusunan RAPBS sebaiknya semua stakeholder dilibatkan, agar ada masukan-masukan yang efektif untuk mempertahankan mutu pendidikan pasca pembubaran RSBI. Hal-hal yang menjadi kebutuhan sekolah harap dimusyawarahkan bersama. Dalam hal ini kepala sekolah harus bersikap bijak, dan faham apa yang dibutuhkan oleh anak didik dan pendidik dalam proses belajar mengajar, baik untuk peningkatan mutu akademik maupun non akademik anak didik. Kerjasama yang baik antara sekolah dengan komite sekolah harus dijaga agar ada kesesuaian dan kesepahaman untuk mencapai tujuan yang sama yaitu mempertahankan dan meningkatkan mutu pendidikan. Melalui komite sekolah, RAPBS yang yang dirancang bersama diharapkan bisa dicapai dengan optimal tanpa banyak hambatan.

3.    Penyususnan Kurikulum 
MBS memberi kewenangan / otonomi pada sekolah untuk menyusun dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik dan lingkungan sekolah masing-masing (CTL : Contecstual Learning). Dengan demikian guru/pendidik diberi kebebasan untuk berkreativitas dan berinovatif dengan metode-metode pembelajaran dalam proses belajar-mengajar. Dengan sarana dan prasarana yang tersedia, guru harus mampu mengaktivkan anak didik, agar anak didik mampu berekperimen, berekplorasi dan mengekpresikan diri dalam aktivitas belajar mengajar.
4.     Kompetensi Pendidik dan Tenaga KependidikanSikap profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan sangat berpengaruh terhadap kompetensinya, dan hal ini sangat besar dampaknya terhadap mutu pendidikan. Untuk itu kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan harus selalu ditingkatkan, agar mereka selalu bersikap profesional dalam tugasnya. Pelatihan dan workshop, atau MGMP, sangat membantu untuk meningkatkan kompetensi guru. Juga supervisi kepala sekolah yang obyektif terhadap pendidik dengan tujuan untuk mengkondisikan agar pendidik selalu bersikap profesional, akan meningkatkan kompetensi pendidik yang pasti sangat berpengaruh terhadap mutu pendidikan yang ingin dicapai.             Demimikan rancangan manajemen yang penulis ajukan sebagai upaya mempertahankan mutu pendidikan di sekolah X, pasca pembubaran RSBI yang telah disandang sekolah X tersebut dengan menggunakan MBS